> >

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar sebagai Pendukung Calon Independen di Pilkada Jakarta 2024

Peristiwa | 16 Agustus 2024, 18:18 WIB
Cara cek NIK KTP terdaftar sebagai pendukung calon independen Pilkada 2024 atau tidak (Sumber: kpu.go.id)

"Jadi, terkait dengan bagaimana NIK itu digunakan oleh calon tertentu untuk bisa lolos katakanlah seleksi pilkada ini 'kan sudah ada mekanismenya. Pastinya kami tidak ikut dalam tata kelola dukung-mendukung ataupun penyiapan NIK untuk mendukung seseorang," kata Teguh.

Baca Juga: Puan Ungkap Alasan Megawati Tak Hadir Saksikan Pidato Terakhir Jokowi di Sidang Tahunan MPR

Cara Cek NIK KTP Tercatat Sebagai Pendukung Perseorangan Pilkada 2024

Masyarakat dapat memeriksa apakah namanya dicatut atau tidak oleh bakal calon kepala daerah melalui laman Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Berikut langkah-langkahnya, seperti dikutip dari Kompas.com.

  • Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
  • Situs akan menampilkan keterangan "Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan"
  • Masukkan NIK pada kolom yang tersedia
  • Lewati captcha dengan centang "I'm not a robot"
  • Kemudian, klik "Cari"
  • Halaman situs akan menampilkan hasil pencarian apakah NIK terdaftar sebagai pendukung pasangan calon kepala daerah perseorangan atau tidak.

Jika tidak terdaftar, laman akan memuat keterangan berupa:

"NIK: XXXXXXXXXXXXXXXX tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah."

Sebaliknya, jika NIK terdaftar sebagai pendukung, situs akan menyajikan identitas pemilik NIK serta nama bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang didukung.

Baca Juga: Sambut HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, Rutan Makassar Usulkan Remisi 17 Agustus

Cara Lapor NIK KTP Tercatut Sebagai Pendukung Calon Independen Pilkada 2024

Cara lapor jika nama dicatut sebagai pendukung paslon Pilkada 2024

Masyarakat yang merasa tidak pernah mendukung calon tertentu tetapi namanya tercantum dalam daftar dapat melaporkannya kepada Bawaslu.

"Laporan ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota baik secara offline maupun online," tulis akun Instagram @bawasluri, Rabu (29/5/2024).

Selain melapor langsung ke Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota terdekat, masyarakat yang namanya dicatut dapat melapor secara online dengan cara:

  • Pilih menu "Tanggapan" pada kanan bawah hasil pencarian NIK terdaftar sebagai pendukung paslon kepala daerah Pilkada 2024
  • Isi identitas pelapor mulai dari nama hingga nomor identitas
  • Pilih jenis identitas yang digunakan, dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Lakukan swafoto dengan memegang KTP
  • Sebagai catatan, swafoto yang tidak sesuai, maka tanggapan tidak akan diproses
  • Unggah berkas atau file hasil swafoto dengan KTP
  • Ikuti tahapan laporan berikutnya sampai tanggapan berhasil terkirim.
  • Sementara itu, khusus DKI Jakarta, masyarakat yang identitasnya dicatut sebagai pendukung bakal calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur dapat melapor melalui WhatsApp di nomor 082-123-123-336.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU