Bawaslu DKI Jakarta Minta Warga Melapor jika Nama dan NIK Dicatut Kandidat Calon Kepala Daerah
Politik | 16 Agustus 2024, 16:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengimbau warga yang merasa nama dan nomor induk kependudukan atau NIK-nya dicatut untuk mendukung kandidat calon kepala daerah, untuk melapor.
Imbauan itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, Jumat (16/8/2024).
Ia menyampaikan hal itu merespons keluhan sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban dugaan pencatutan nama dan NIK untuk mendukung bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jakarta 2024 jalur perseorangan.
"Jika (masyarakat) merasa dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan, silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," kata dia, dikutip Kompas.id.
Warga yang ingin melapor bisa langsung mendatangi Kantor Bawaslu DKI Jakarta. Ia menjamin petugas akan melayani masyarakat.
Baca Juga: Ramai Warga Mengaku KTP Dicatut untuk Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta, ELSAM: Diancam Pidana
"Pelapor datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami akan melayani," kata Benny.
Meski demikian, ia belum mau berkomentar banyak tentang pencatutan NIK ini. Ia hanya memastikan bahwa pihaknya akan menelusuri kasus ini.
Terpisah, Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyebut tidak ada kebocoran data masyarakat dari pihaknya.
"Hingga saat ini, tidak ada kebocoran data dari Dukcapil terkait proses Pilkada di Jakarta," katanya.
Disdukcapil, kata dia, hanya penyelenggara kegiatan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat Jakarta.
Sedangkan mekanisme verifikasi faktual dari tahap awal hingga kedua sebagai syarat dukungan calon independen menjadi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
"Apabila terjadi penyimpangan dalam penggunaan KTP untuk mendukung paslon dalam jalur independen, masyarakat bisa mengadukan ke pihak Bawaslu DKI," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, nama dan NIK Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 Beka Ulung Hapsara dicatut untuk pemberian dukungan bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024.
Beka membenarkan bahwa NIK dan namanya dicatut untuk mendukung calon independen Pilkada Jakarta.
Menurut Beka, korban pencatutan nama dan NIK tersebut bukan hanya dirinya, tetapi juga sang istri.
”Tidak hanya saya, istri saya pun jadi korban. Sekarang saya sedang menanyakan keluarga besar saya apakah ada yang menjadi korban pencatutan KTP,” katanya, Jumat (16/8/2024), dikutip Kompas.id.
Awalnya, ia mendapatkan kabar tentang pasangan Dharma-Kun yang dinyatakan lolos verifikasi faktual calon perseorangan. Ia juga mendapat info mengenai pencatutan nama sejumlah orang dalam form dukungan.
Baca Juga: Surya Paloh Sebut Anies Berlapang Dada NasDem Batal Beri Dukungan di Pilkada Jakarta
Beka kemudian memeriksa link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.
”Ternyata nama saya tercantum sebagai salah satu pendukung,” kata Beka.
Senada dengan Beka, seorang warga Jakarta Selatan bernama Shinta (27), merasa tidak pernah memberikan dukungan kepada bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
”Jangankan untuk memberikan dukungan, kenal dengan pasangan ini saja tidak,” kata dia, Jumat.
Ia mengaku awalnya melihat ramainya obrolan di media sosial mengenai banyaknya warga Jakarta yang merasa NIK-nya dicatut untuk mendukung pasangan tersebut.
Ia pun langsung mengecek https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung, dan menemukan namanya dinyatakan mendukung bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan untuk pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.
Dugaan pencatutan nama tersebut bukan hanya menimpa dirinya, tetapi juga empat anggota keluarganya yang lain.
”Ini adalah salah satu bentuk pencurian data pribadi yang harus segera ditangani,” katanya.
Bahkan, tetangganya pun bernasib serupa. Hampir semua anggota keluarganya yang masuk dalam data pemilih dimasukkan sebagai pendukung.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.id