Ramai Warga Mengaku KTP Dicatut untuk Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta, ELSAM: Diancam Pidana
Peristiwa | 16 Agustus 2024, 15:11 WIBPerbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah (Pasal 67 (1) UU PDP). Selain itu, ketentuan Pasal 95 UU Administrasi Kependudukan mengatur larangan tanpa hak mengakses database kependudukan, yang diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 25 juta rupiah.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV