Sekjen PDIP Hasto Sambangi KPK, Batal Diperiksa terkait Kasus Korupsi DJKA: KPK Sangat Sibuk
Hukum | 15 Agustus 2024, 12:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Kedatangannya untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hasto menyebut seyogianya KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya pada Jumat (16/8).
Namun, dia berinisiatif datang lebih awal, yakni hari ini, karena telah memiliki agenda lain pada Jumat.
"Sehingga pada hari Senin kemarin saya berkirim surat untuk memohon agar bisa dijadwalkan pada hari ini. Dimajukan satu hari," kata Hasto di KPK, Kamis.
Akan tetapi, kata dia, KPK belum dapat memeriksanya karena tengah sibuk.
"KPK rupanya sangat sibuk dan kami memaklumi hal tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Respons Hasto Dipanggil KPK Kasus Dugaan Korupsi DJKA, Klaim Tidak Terlibat
Lebih lanjut Hasto menyebut, KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dirinya pada Selasa (20/8) pekan depan.
"Tadi disepakati untuk dijadwalkan ulang pada tanggal 20 Agustus hari Selasa jam 10 pagi," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil Hasto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub, Jumat (19/7) lalu.
Namun, ia tak dapat memenuhi panggilan penyidik karena baru mengetahui adanya surat panggilan tersebut pada hari pemanggilan.
Padahal, ia mengatakan pada hari pemanggilan, dirinya sudah dijadwalkan untuk memimpin rapat terkait pemilihan kepala daerah (pilkada).
Sebagai informasi, penyidik KPK saat ini tengah mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub.
Perkembangan terbaru, KPK menangkap Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah.
BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.
Penetapan dan penahanan Yofi merupakan hasil pengembangan perkara yang sama yang sebelumnya menjerat pengusaha Dion Renato Sugiarto yang diduga memberi suap kepada PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya.
Baca Juga: KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub, Langsung Ditahan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com