> >

Harvey Moeis Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa, Sidang Lanjut ke Pembuktian Kamis Pekan Depan

Hukum | 14 Agustus 2024, 15:21 WIB
Terdakwa Harvey Moeis saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). Harvey Moeis menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penutut umum (JPU) di kasus korupsi timah.  (Sumber: (ANTARA/Agatha Olivia Victoria))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Harvey Moeis menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penutut umum (JPU).

Seperti diketahui Harvey didakwa atas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Harvey mengaku telah memahami terkait dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan hari ini, Rabu, (14/8/2024).

"Saya mengerti tentang dakwaannya, dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian," kata Harvey kepada Majelis Hakim, Rabu.

"Tidak mengajukan eksepsi?" tanya Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.

"Tidak mengajukan eksepsi," jawab Harvey.

Hakim kemudian memutuskan agar sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian pada Kamis, (22/8/2024), dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

Dalam sidang tersebut, jaksa menyebut nantinya akan menghadirkan lima saksi pada sidang Kamis pekan depan.

"Untuk hari Kamis nanti tanggal 22 (Agustus), rencana mau mengajukan berapa saksi?" tanya Hakim.

"5 saksi," jawab jaksa.

Baca Juga: Terkuak! Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah Diungkap Jaksa di Persidangan 3 Terdakwa

Adapun dalam kasus tersebut JPU mendakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun.

"Merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14,  berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah" ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, Rabu.

Tak hanya itu, Harvey Moeis juga didakwa menerima biaya pengamanan dari empat perusahaan smelter melalui Helena Lim selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” tegas jaksa.

Sebagai informasi, Harvey dan Helena merupakan dua dari 22 tersangka dalam perkara korupsi timah.

Tiga dari 22 tersangka telah lebih dulu menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

Mereka yang telah disidang adalah eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Amir Syahbana.

Kemudian eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rusbani alias Bani dan eks Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo. 

Baca Juga: Penampakan Barang-Barang Mewah Harvey Moeis dan Helena Lim di Kejari Jaksel

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU