> >

Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun di Kasus Korupsi Timah, Terima Rp420 Miliar

Hukum | 14 Agustus 2024, 14:39 WIB
Terdakwa Harvey Moeis saat jalani sidang perdana kasus korupsi timah,  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Harvey Moeis merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun terkait  kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang perdana suami artis Sandra Dewi tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah," kata jaksa, seperti dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Jaksa menyebut dalam kasus ini, Harvey merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah.

Menurut penjelasan JPU, perbuatan korupsi Harvey pada awalnya dengan mengadakan pertemuan bersama Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi dan Direktur Operasi PT Timah Alwin Albar serta 27 pemilik smelter swasta.

"(Pertemuan) untuk membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Akbar atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter-smelter swasta tersebut karena bijih timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," ujar jaksa.

Adapun pertemuan dilakukan Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin.

Harvey kemudian meminta biaya pengamanan dengan dalih coorporate sosial responsibility (CSR) kepada empat smelter swasta  sebesar 500 dolar AS sampai dengan USD750 per ton tiap pengiriman komoditas.

Empat smeter swasta tersebut yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa.

Baca Juga: Hari Ini, Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU