KKB Diduga Bunuh Pilot Helikopter Selandia Baru di Papua Tengah, 5 Pelaku Ditetapkan sebagai DPO
Peristiwa | 14 Agustus 2024, 12:24 WIBMIMIKA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz-2024 telah mengidentifikasi lima anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang diduga terlibat dalam pembunuhan pilot helikopter asal Selandia Baru, Glen Malcolm Conning, di Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah Senin, 5 Agustus 2024.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2024 Brigjen Pol. Faizal Ramadhani menyatakan, berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, KKB pimpinan Perek Jelas Kogoya diduga kuat sebagai pelaku penyanderaan dan pembunuhan pilot Glen.
Lima terduga pelaku yang telah diidentifikasi adalah:
- Perintakola Lokbere alias Malas Gwijangge (20 tahun)
- Jeri Wandikbo (50 tahun)
- Irisim Gwijangge (20 tahun)
- Jaka Gwijangge (15 tahun)
- Analuk Amisim (36 tahun)
Baca Juga: Seorang Pekerja di Intan Jaya Tewas Jadi Korban Penembakan, Polisi Duga Pelaku Anggota KKB
Kelima terduga pelaku ini berasal dari Kampung Geselma, Kabupaten Nduga.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024 Kombes Pol. Bayu Suseno menambahkan juga pihaknya telah menyelesaikan olah TKP, pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan saksi.
"Kami telah menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk terduga pelaku dan akan melanjutkan dengan upaya penyidikan dan penegakan hukum," ujarnya dalam rilis yang diterima Kompas.tv, Rabu (14/8/2024).
Selain membunuh pilot, KKB juga diduga telah membakar helikopter jenis IWN, MD.500 ER PK milik PT. Intan Angkasa Air Service hingga mengalami kerusakan total.
Adapun Satgas Ops Damai Cartenz-2024 telah melakukan olah TKP selama dua hari, yaitu pada 6-7 Agustus 2024. Dalam penyelidikan tersebut, tim menemukan sebuah rumah kosong di ujung bandara yang diduga menjadi tempat tinggal KKB selama seminggu terakhir.
Baca Juga: Satgas Damai Cartenz Sebut Pilot asal Selandia Baru Dibunuh KKB, Beberkan Bukti-Bukti
Di dalam rumah tersebut ditemukan gambar-gambar senjata, bendera Papua Merdeka, dan dokumen KKB lainnya.
Para terduga pelaku akan dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 365 Ayat (3), Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke-3, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal bervariasi antara 7 hingga 12 tahun penjara, tergantung pada pasal yang dikenakan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV