> >

Istana Buka Suara soal Kabar Jokowi akan Reshuffle: Beliau Memiliki Hak Prerogatif

Peristiwa | 14 Agustus 2024, 07:24 WIB
Presiden Jokowi saat memimpin rapat kabinet paripurna perdana di IKN, Senin (12/8/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Deputi Bidang Protokoler Pers dan Media Sekretariat Presiden Republik Indonesia, Yusuf Permana tegaskan jika Presiden Joko Widodo punya hak prerogatif dalam melakukan reshuffle atau merombak kabinet.

Hal tersebut disampaikan Yusuf Permana merespons kabar jika Presiden Jokowi disebut-sebut akan melakukan reshuffle kabinet.

“Beliau memiliki hak prerogatif,” ucap Yusuf dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Rabu (14/8/2024).

Yusuf pun mengingatkan jika Presiden Jokowi juga pernah menyampaikan bahwa reshuffle dimungkinkan untuk dilakukan bila diperlukan.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan RP87 Miliar untuk HUT ke-79 RI di IKN

“Bapak Presiden sudah sampaikan bahwa ‘jika diperlukan’,” ujar Yusuf.

Kendati demikian, Yusuf mengaku belum mendengar kabar Presiden Jokowi akan melakukan reshuffle kabinet.

“Kami belum mendengar tentang reshuffle kabinet,” kata Yusuf.

Sebelumnya santer isu Presiden Jokowi akan melakukan reshuffle kabinet jelang perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia. Bahkan reshuffle tersebut disebut-sebut akan dilakukan pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Baca Juga: Polda Metro Tingkatkan Status Perkara Firli Bahuri yang Temui SYL ke Penyidikan

Presiden Jokowi menjabat sebagai kepala negara hingga Oktober 2024 sebelum nantinya digantikan Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto. Meski tinggal kurang lebih 2 bulan lagi, Presiden Jokowi masih punya kewenangan untuk mengoptimalkan kinerja kabinetnya dengan cara melakukan reshuffle.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU