PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Perintahkan Cabut Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
Hukum | 13 Agustus 2024, 20:07 WIBPTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Namun putusan tersebut belum inkrah, lantaran MK masih bisa mengajukan banding.
Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman menggugat Suhartoyo selaku Ketua MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca Juga: Majelis Kehormatan MK Kembali Memeriksa Anwar Usman Atas Dugaan Pelanggaran Etik
Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar, pada Jumat (24/11/2023).
"Penggugat: Prof Dr Anwar Usman SH MH Tergugat: Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, pada Jumat (24/11/2023).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : tribunnews.com