Kejagung: Sidang Perdana Harvey Moeis Digelar Besok, Agenda Pembacaan Dakwaan
Hukum | 13 Agustus 2024, 13:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis, akan menjalani sidang pada Rabu (14/8/2024) besok dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang dijadwalkan digelar mulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa (13/8/2024).
“Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap Terdakwa Harvey Moeis dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” kata Harli.
Baca Juga: Barbuk 8 Mobil Mewah Dugaan Kejahatan Harvey Moeis: Ferarri, Mercedes Benz, Rolls Royce hingga Lexus
“Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 14 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan,” tambahnya.
Harli juga mengatakan tim penuntut umum akan segera merampungkan berkas pelimpahan terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.
Sebagai informasi, Harvey merupakan salah satu dari 22 tersangka dalam perkara korupsi timah. Tiga orang di antaranya telah lebih dulu menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.
Mereka yang telah disidang adalah eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Amir Syahbana.
Kemudian eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rusbani alias Bani, dan eks Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo.
Baca Juga: Soal 88 Tas Branded Harvey Moeis yang Disita Kejagung, Kuasa Hukum Sebut Hasil Keringat Sandra Dewi
Berdasarkan surat dakwaan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara ratusan triliun rupiah dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14,” kata jaksa penuntut umum pada Kejagung RI, Ardito Muwardi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu, 31 Juli 2024, seperti dikutip dari Kompas.com.
Dalam dakwaan juga disebutkan, Harvey Moeis dan tersangka lainnya, Helena Lim, menerima uang Rp420 miliar dalam kasus korupsi timah.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV