> >

Kemenkes Buka Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS, Ini Syarat dan Link Daftarnya

Humaniora | 11 Agustus 2024, 07:00 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit, dengan Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU). (Sumber: Kompas.com/Thinkstockphotos.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit, dengan Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU). 

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis sebagai implementasi transformasi kesehatan.

Khususnya pada pilar pelayanan rujukan dan pengembangan sumber daya manusia. Sistem Pendidikan Dokter Spesialis ini akan berjalan beriringan dengan sistem berbasis universitas, dengan tujuan mewujudkan Indonesia yang lebih sehat dan berkeadilan. 

"Melalui program berbasis rumah sakit (hospital-based) ini, Kemenkes berfokus pada peningkatan jumlah dokter spesialis dengan proses pendidikan yang dilaksanakan di RSP-PU, guna memenuhi kebutuhan serta pemerataan dokter spesialis di daerah-daerah yang masih kekurangan," kata Arianti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/8/2024). 

Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Program Penyediaan Alat Kontrasepsi Hanya untuk Remaja Sudah Menikah

“Ini jadi terobosan kami agar distribusi dokter bisa lebih dinamis sampai nantinya ke level kabupaten kota,” tambahnya. 

Ia menerangkan, peserta yang mengikuti program ini akan memperoleh berbagai kemudahan. Antara lain pembebasan biaya kuliah, status sebagai pegawai di RSP-PU, serta bantuan biaya hidup sebesar Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000 setiap bulannya.

Pada periode pendaftaran pertama tahun ini, PPDS berbasis rumah sakit menerima 52 peserta didik untuk enam program studi di berbagai rumah sakit, yaitu:

1. RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (10 kuota)

2. RS Pusat Otak Nasional: Program Studi Neurologi (10 kuota)

Baca Juga: Analisis Dampak dan Penyebab Pemerintah Izinkan Dokter Asing Praktik di Indonesia, Ada Batas Waktu?

3. RS Ortopedi Soeharso: Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi (10 kuota)

4. RS Anak dan Bunda Harapan Kita: Program Studi Kesehatan Anak (8 kuota)

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU