Peneliti Pukat UGM: KPK Harus Panggil Bobby usai Namanya Disebut dalam Sidang Eks Gubernur Malut
Hukum | 9 Agustus 2024, 18:44 WIBDikutip Kompas.id, Suryanto menyebut Abdul Gani turut memuluskan pengurusan izin tambang yang diduga milik Bobby.
Abdul Gani disebut mengunakan kode "Blok Medan" untuk petak tambang yang diduga milik Bobby di Halmahera.
Suryanto mengaku sempat diajak bertemu salah satu pengusaha di Medan terkait pengurusan tambang Bobby.
Baca Juga: Respons Istana soal Nama Bobby Nasution dan Kahiyang Disebut dalam Sidang Korupsi Eks Gubernur Malut
Saat itu, Suryanto mengaku mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maluku Utara Bambang Hermawan yang berhalangan datang.
Abdul Gani sendiri menyampaikan, kode "Blok Medan" digunakannya untuk pengurusan izin tambang milik Kahiyang, anak kedua Jokowi, di Halmahera.
Dia pun tidak membantah adanya pertemuan antara pihak Pemprov Maluku Utara dan pengusaha Medan terkait izin tambang.
Sementara Bobby enggan berkomentar terkait namanya dan istri muncul dalam sidang korupsi Abdul Gani.
"Itu, kan, hasil sidang, ya. Saya rasa kalau dikomentari dalam seperti ini tidak etis. Silakan saja dalam persidangan, apa disebutkan saya ikut saja, di persidangan, ya,” kata Bobby di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (3/8).
Tanggapan KPK
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut semua informasi yang disampaikan di sidang dapat digunakan jaksa penuntut umum jika dapat mendukung pembuktian perkara.
Namun, Tessa belum bisa menjawab apakah Kahiyang dan Bobby bisa dihadirkan untuk bersaksi dalam sidang.
"Saat ini, saya belum mendapatkan informasi apakah jaksa penuntut umum akan memanggil Saudara BN (Bobby Nasution) untuk hadir, karena namanya, informasinya sudah disebut, Nanti seadainya ada update lagi, kita akan sampaikan," ungkapnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).
"Ya nanti kita serahkan saja kepada jaksa penuntut umum apakah memang kebutuhan untuk persidangan itu perlu memanggil atau tidak. Di posisi penyidik belum ada kebutuhan untuk memanggil yang bersangkutan. Masih didalami prosesnya," imbuhnya, dikutip dari video Kompas TV.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV