Mahfud MD soal Nama Bobby-Kahiyang Muncul di Sidang Korupsi Eks Gubernur Malut: Harusnya Dipanggil
Hukum | 7 Agustus 2024, 19:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menanggapi soal nama Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu dalam sidang kasus dugaan korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Menurut Mahfud, munculnya nama Bobby dan Kahiyang dalam sidang itu, telah menjadi bagian dari fakta persidangan.
Ia pun menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memanggil putri dan menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut.
”Menurut saya, kalau ingin menegakkan hukum dengan benar, menghilangkan kesan tidak pandang bulu, seharusnya dipanggil paling tidak. Kan Anda disebut, kan gitu, Blok Medan itu ini katanya, gitu,” kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024). Dikutip dari Kompas.id.
Ia juga berpesan kepada Bobby dan Kahiyang agar tidak perlu takut untuk mendatangi KPK, jika merasa tidak bersalah.
”Kalau tidak (salah), ya, tidak usah takut. Tidak apa-apa, kan, malah gagah orang datang dipanggil," ujar salah satu mantan cawapres di Pemilu 2024 lalu itu.
Mahfud kemudian membandingkan kala dirinya yang sempat dituding menerima sejumlah uang terkait kasus di Kotawaringin Barat saat menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa tahun lalu.
Terkait tuduhan tersebut, ia kemudian mendatangi KPK untuk diminta diperiksa.
"Dulu saya (saat jadi hakim MK) minta diperiksa KPK yang kasus (sengketa hasil pilkada) Kotawaringin Barat. Kan, ada demo di sana, katanya hakim MK mendapat sekian, Pak Mahfud sekian, ada di media. Saya datang ke KPK, nih. Saya minta diperiksa,” jelasnya.
Baca Juga: Nama Bobby Nasution dan Kahiyang Muncul dalam Sidang Korupsi Eks Gubernur Malut, Ini Respons KPK
Tak hanya KPK, Mahfud MD saat itu juga mendatangi Bareskrim Polri bersama hakim konstitusi lain, Harjono dan Maria Farida Indrati untuk dilakukan pemeriksaan. Ia bahkan mempersilakan ditangkap jika ada indikasi melakukan korupsi dan cukup bukti.
Lebih lanjut, ia kemudian menyarankan kepada para pejabat untuk tidak perlu takut diperiksa apabila benar dan bersih.
Pasalnya, hal itu, kata Mahfud, lebih baik daripada membiarkan gosip berkembang.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili mengungkap istilah 'Blok Medan' dalam sidang Abdul Gani di Pengadilan Negeri Ternate pada 31 Juli 2024.
Ia mengatakan Abdul Gani mengunakan kode "Blok Medan" untuk petak tambang yang diduga milik Bobby di Halmahera.
Istilah 'Blok Medan' kerap digunakan Abdul Gani saat mengurus izin usaha pertambangan di Malut.
Dikutip Kompas.com, Abdul Gani menyampaikan, kode "Blok Medan" digunakannya untuk pengurusan izin tambang yang diduga milik Kahiyang Ayu, anak kedua Presiden Jokowi, di Halmahera.
Ia pun tidak membantah adanya pertemuan antara pihak Pemprov Malut dan pengusaha Medan terkait izin tambang.
Sementara itu, KPK menyebut pihaknya menyerahkan fakta persidangan kepada tim jaksa, termasuk untuk memutuskan terkait perlu atau tidaknya menghadirkan Bobby dan Kahiyang dalam persidangan Abdul Gani.
"Kalau terkait itu kita kembalikan ke jaksa penuntut umum," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8).
"Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam memperkuat keyakinan hakim untuk memutuskan perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan."
Baca Juga: Politikus PKS Desak Penegak Hukum Usut Bobby dan Kahiyang dalam Dugaan Korupsi "Blok Medan"
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.id/Kompas.com