> >

Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Ini Perannya

Hukum | 6 Agustus 2024, 20:30 WIB
Kejagung menahan tersangka baru kasus korupsi proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ berinisial DP, Selasa (6/8/2024). (Sumber: Humas Kejagung).

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan seorang tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Mohamed Bin Zayed (MBZ) tahun 2016-2017.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengungkapkan tersangka berinisial DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset.

Menurut penjelasannya, penetapan tersangka dilakukan usai DP diperiksa bersama dua saksi lainnya pada Selasa (6/8/2024).

"Dari tiga saksi itu salah satu di antaranya DP selaku kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah ada alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, DP langsung ditahan Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Dan untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan selanjutnya dilakukan penahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Baca Juga: Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ

Peran DP

Kuntadi menjelaskan, PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) dan PT Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan nilai investasi sebesar Rp16.233.409.000.000.

"Di mana di dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, saudara DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset bekerja sama dengan TBS selaku perwakilan PT Bukaka telah melakukan pengurangan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu," jelasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU