> >

MKD Tak Temukan Pelanggaran dalam Kasus Cak Imin Bawa Istri saat Jadi Timwas Haji DPR

Politik | 6 Agustus 2024, 20:10 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di Brastagi, Karo, Sumatra Utara, Jumat (26/7/2024). (Sumber: Dokumen Humas DPP PKB)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyebut pihaknya tak menemukan pelanggaran yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang membawa istrinya ketika menjalani tugas sebagai Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, beberapa waktu lalu. 

Ia menjelaskan, setelah melakukan serangkaian verifikasi administratif dan hukum, MKD menyampaikan proses verifikasi awal tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Cak Imin.

Diketahui, Cak Imin dilaporkan ke MKD oleh seorang pria bernama Musyanto yang mengaku sebagai ketua Padepokan Hukum Indonesia.

Baca Juga: Cak Imin Dilaporkan ke MKD soal Timwas Haji DPR, Pelapor Sebut Tak Terkait Konflik PKB-PBNU

"Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekjen DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, sesuai dengan PMK No. 164 tahun 2015, terbukti bahwa beliau tidak melanggar ketentuan tersebut," kata Nazaruddin dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024). 

Ia mengatakan klarifikasi yang dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat.

"Jadi meskipun DPR RI saat ini sedang dalam masa reses di mana harusnya aktivitas anggota difokuskan ke dapil, kasus ini menyangkut Pimpinan DPR RI dan perlu untuk diluruskan. Maka dari itu MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat."

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, serta memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," katanya. 

Sebelumnya, Musyanto menilai Cak Imin melakukan penyalahgunaan wewenang karena mengajak istri dalam rombongan Timwas Haji DPR.

Dia pun melaporkan hal itu ke MKD di kompleks parlemen, Jakarta pada Senin (5/8/2024).

"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, (Cak Imin) mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Musyanto usai mendaftarkan aduan.

Menurut dia, tindakan Ketua Umum PKB tersebut bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Musyanto mengaku menyertakan sejumlah bukti ke MKD dan akan melengkapi dengan bukti-bukti lainnya.

Kata dia, pengaduan terhadap Cak Imin dilakukan sebagai warga negara yang mengawasi lembaga parlemen dalam rangka membangun negara yang sehat. 

Musyanto menegaskan pengaduan tersebut tidak terkait konflik antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengemuka belakangan ini. Dia pun mengaku bukan anggota dari dua organisasi tersebut.

Baca Juga: KPK Buka Suara Soal Laporan Dugaan Korupsi Kuota Haji Menteri Agama

Dia mengaku mendukung pembentukan panitia khusus (pansus) angket haji DPR yang mengusut permasalahan penyelenggaraan haji 2024.

"Pokoknya yang berkaitan dengan kebaikan negara ya kita mendukung, nggak mungkin kita nggak dukung," kata Musyanto, dikutip Antara.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU