> >

Tanggapi Penarikan 10 Jaksa oleh Kejagung, KPK Sebut Tidak Ada Kaitan dengan Perkara

Hukum | 6 Agustus 2024, 15:23 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, Selasa (6/8/2024) (Sumber: Tangkapan layar)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penarikan 10 jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang mereka tangani.

Penjelasan itu disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (6/8/2024). Menurut Tessa tugas mereka dianggap sudah cukup.

“Tugas mereka di sini sudah dianggap cukup, baik oleh KPK maupun kejaksaan,” jelasnya, dikutip dari YouTube KompasTV.

Bahkan, lanjut Tessa, ia meyakini mereka akan mendapat promosi di posisi yang lebih baik daripada sebelumnya.

“Jaksa-jaksa tersebut apabila tidak memiliki masalah, saya memiliki keyakinan akan dipromosikan untuk posisi yang lebih baik lagi.”

“Jadi tidak ada kaitan selesainya masa tugas 10 jaksa tersebut dengan perkara yang sedang ditangani,” tegasnya.

Secara prinsip, lanjut dia, itu hanya merupakan penyegaran di lembaga kejaksaan agar ada regenerasi, dan jaksa-jaksa yang di bawahnya bisa bertugas.

“Mungkin kalau yang ditarik kasatgas, maka jaksa yang di bawahnya akan menggantikan sebagai kasatgas. Jadi ada regenerasi di situ.”

Mengutip pemberitaan Kompas.id, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penarikan mereka disebabkan oleh masa tugas.

”Mereka (sepuluh jaksa) ditarik (Kejagung) karena sudah 10 tahun lebih di KPK. Koordinasi antara KPK dan Kejagung agar jaksa-jaksa yang sudah lama di KPK mendapatkan pembinaan lebih lanjut di kejaksaan,” kata Alexander, Senin (5/8/2024).

Dari sepuluh jaksa KPK yang ditarik tersebut, ada yang menjadi kepala satuan tugas (kasatgas) yang menangani kasus-kasus besar.

Alexander mengatakan, mereka yang sudah 10 tahun di KPK pasti banyak yang menjadi kasatgas. Namun, ia tidak mengetahui secara detail jaksa yang ditarik Kejagung tersebut.

Jaksa yang ditarik tersebut, kata Alexander, bukan hanya yang bekerja di Direktorat Penuntutan KPK, tetapi juga di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi serta Biro Hukum.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.id


TERBARU