BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Membuat SKCK, Bagaimana jika Tidak Punya JKN?
Humaniora | 6 Agustus 2024, 08:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Syarat terbaru membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023, semua pemohon SKCK diwajibkan untuk menunjukkan kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi dan memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Lantas, bagaimana jika pemohon SKCK belum memiliki BPJS Kesehatan?
Melansir acehprov.go.id, jika kepesertaan JKN tidak aktif, proses pengajuan SKCK tetap dapat dilanjutkan setelah pemohon mengurus pengaktifan JKN.
Baca Juga: Resmi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Mulai Agustus 2024, Ini Ketentuan Terbaru
Petugas akan memverifikasi status kepesertaan JKN melalui portal web berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemohon yang belum memiliki kepesertaan JKN akan diarahkan untuk mengaktifkan kepesertaan JKN mereka, sementara SKCK tetap diproses.
Pada saat penyerahan SKCK, petugas akan memastikan kepesertaan JKN sudah aktif.
Salah satu wilayah yang sudah memberlakukan aturan ini yakni Provinsi Aceh.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar, menjelaskan bahwa hampir 100 persen masyarakat Aceh sudah terdaftar dalam Program JKN.
Neni berharap kebijakan ini tidak menimbulkan kendala dalam pengurusan SKCK.
Untuk mempermudah proses, petugas BPJS Kesehatan akan disiapkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SKCK untuk sosialisasi dan edukasi kepada pemohon.
"Jika pemohon SKCK belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di WhatsApp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Proses pendaftaran juga bisa dipandu oleh petugas BPJS Kesehatan," kata Neni pada 1 Agustus 2024 lalu.
Baca Juga: Sudah Ditutup, Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 71? Ini Tanda Apabila Lolos
Neni menekankan bahwa persyaratan JKN aktif ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan untuk memastikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh.
"Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap masyarakat menyadari pentingnya menjadi peserta JKN untuk kemudahan dalam pelayanan publik, termasuk pengurusan SKCK," tutur Neni.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan kini menjadi syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
BPJS Kesehatan menjadi syarat bikin SKCK tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2024.
"Mulai 1 Agustus diberlakukan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SKCK. Pastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Anda aktif," tulis akun Instagram @bpjskesehatan_ri.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV