PP soal Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar Dikritik, Komisi X DPR: Nalarnya ke Mana?
Politik | 5 Agustus 2024, 11:26 WIBPP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV