> >

Dikunjungi Pimpinan Gerindra, Habib Rizieq Minta Kabinet Prabowo Tak Libatkan Penjahat Kemanusiaan

Politik | 4 Agustus 2024, 22:08 WIB
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman berfoto bersama di kediaman Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (3/8/2024). (Sumber: Dok. Sufmi Dasco)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman bertamu ke kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Pertemuan ini diketahui terjadi pada Sabtu (3/8/2024) sore.

Penasihat hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut kedatangan Dasco dan Habiburokhman untuk bersilaturahmi dan bertukar pikiran. Rizieq pun menitipkan sejumlah pesan kepada Dasco dan Habiburokhman terkait pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Beliau, Bang Dasco dan Bang Habiburokhman datang ke Petamburan, kami sambut dengan baik dan hangat," kata Aziz, Minggu (4/8/2024).

Baca Juga: Rizieq Shihab: Saya akan Kejar Siapa Pun yang Terlibat di Pembantaian KM 50

Aziz menyebut salah satu hal yang dipesankan Rizieq adalah agar Prabowo-Gibran tidak melibatkan penjahat kemanusiaan dalam penyusunan kabinet mendatang. Rizieq juga disebut meminta Prabowo-Gibran mengayomi masyarakat dengan adil dan baik dan membentuk kabinet berdasarkan meritokrasi.

"Tidak melibatkan lagi para penjahat kemanusiaan dalam kabinet mendatang," kata Aziz mengulangi pesan Rizieq.

Selain itu, mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut juga meminta agar Prabowo-Gibran mengusut tuntas peristiwa KM 50. Enam anggota FPI tewas dalam insiden pada 2020 silam tersebut.

Rizieq juga dilaporkan meminta Prabowo-Gibran berpartisipasi aktif membela rakyat Palestina dan menolak tindakan Israel.

"(Rizieq minta Prabowo-Gibran) menegakkan kebenaran dan keadilan serta tidak dzalim kepada umat islam dan masyarakat," kata Aziz dikutip Kompas.com.

Habib Rizieq Shihab telah bebas murni sejak 10 Juni 2024 lalu. Rizieq sebelumnya diputus bersalah atas kasus penyebaran berita bohong dan pelanggaran aturan karantina di Petamburan.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU