> >

Resmi Sesuai Anjuran BKN: Peserta CPNS 2024 Boleh Tidak Ikut Tes SKD, Begini Syaratnya

Humaniora | 4 Agustus 2024, 22:17 WIB
Ilustrasi CPNS 2024. (Sumber: Kompas/Bahana Patria Gupta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 yang telah lolos seleksi administrasi memiliki opsi untuk tidak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dengan syarat peserta tersebut memiliki nilai SKD dari tahun 2023 yang melebihi nilai ambang batas atau passing grade. 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menjelaskan bahwa peserta yang memenuhi syarat seleksi administrasi CPNS 2024 bisa memilih untuk mengikuti SKD tahun ini atau menggunakan nilai dari sertifikat SKD CAT BKN tahun 2023. 

Nilai SKD CAT BKN 2023 dapat diunduh dari situs https://sertificat.bkn.go.id atau laman https://sscasn.bkn.go.id.

"Jika ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melebihi nilai ambang batas, mereka dapat menggunakan sertifikat SKD tersebut untuk seleksi tahun ini," ujar Suharmen dikutip dari Kompas.com, Minggu (4/8/2024).

Suharmen juga menekankan bahwa hasil pada sertifikat SKD CAT BKN hanya berlaku untuk satu periode pengadaan CASN berikutnya. Meski demikian, rincian mekanisme penggunaan nilai SKD 2023 untuk seleksi tahun ini belum sepenuhnya dijelaskan.

Baca Juga: Segera Dibuka Awal Agustus, Berikut Jurusan yang Paling Banyak Dibutuhkan di CPNS 2024

Sebelumnya diberitakan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 menurut rencana akan dibuka pada minggu pertama Agustus 2024.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Selasa (30/7/2024), menyebut pendaftaran CPNS 2024 ditargetkan akan dibuka minggu pertama Agustus.

"Kita menunggu, Minggu pertama (Agustus akan mulai dibuka pendaftaran CPNS), insyaallah, mudah-mudahan ini selesai ya, karena kementerian (dan lembaga yang belum serahkan formasi) tinggal tiga. Kita masih kejar terus," ujar Anas saat ditemui awak media di Kantor KemenpanRB, Jakarta, Selasa (30/7).

Seleksi CPNS pada tahun 2024 ini tidak digelar serentak dengan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU