> >

Densus 88 Pastikan Rencana Teror Teroris di Batu Tak Terkait dengan Kedatangan Paus Fransiskus

Hukum | 3 Agustus 2024, 09:49 WIB
Ilustrasi petugas Densus 88 Antiteror Polri. Densus 88 memastikan rencana teror yang hendak dilakukan terduga HOK (19) di Jawa Timur, tak ada kaitannya dengan kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia. (Sumber: KOMPAS.com /ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memastikan rencana teror yang hendak dilakukan terduga HOK (19) di Jawa Timur, tak ada kaitannya dengan kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia.

Seperti diketahui, Paus Fransiskus akan mengunjunngi Indonesia dalam Rangka Perjalanan "Apostolik" pada 3 hingga 6 September 2024 mendatang.

"Tidak ada kaitannya dengan rencana kedatangan Paus Fransiskus," ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).

Sementara itu, ia mengungkapkan hingga kini sudah ada empat orang yang diamankan untuk dimintai keterangan tekait rencana teror yang hendak dilakukan HOK.

"Ada 4 (orang diamankan), 1 di Solo dan 3 di Malang. Bapak HOK (diamankan di Solo) dan (tiga lainnya di Malang) yang tahu aktivitas tersangka (HOK)," ujarnya.

Meski demikian, Aswin menegaskan saat ini baru HOK yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan teroris.

"Sejauh ini (terduga teroris) hanya 1 tersangka HOK,” ucapnya, dikutip dari Tribunnews.

Diberitakan sebelumnya, Densus 88 menangkap satu terduga teroris berinisial HOK di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur pada, Rabu (31/7) malam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut remaja tersebut berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan bahan peledak jenis triaceton triperoxide (TATP).

Baca Juga: Satu Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Stasiun Solo Balapan

"Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide)" kata Brigjen Trunoyudo, Kamis (1/8). 

Diketahui, TATP ini merupakan bahan peledak yang kerap digunakan oleh teroris dalam pembuatan bom, karena sifatnya yang berdaya ledak tinggi atau high explosive.

Menurut penjelasannya, aksi teror bom bunuh diri tersebut hendak dilakukan dua di rumah ibadah di Malang.

"Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur," ujarnya.

Ia menyebut HOK merupakan simpatisan Daulah Islamiyah.

Dalam penangkapan HOK, Densus 88 turut mengamankan sejumlah bahan kimia yang diduga digunakan untuk menjadi bahan peledak.

Dikutip dari Tribunnews, Densus 88 Antiteror Polri juga menyita sebuah tas hitam yang berisi ketapel, jarum kuning, suntikan, hingga gotri.

Atas perbuatannya, HOK dijerat pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 9 undang-undang no. 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. 

Baca Juga: Terduga Teroris di Batu Usia 19 Tahun dan Simpatisan Daulah Islamiyah, Ini Barang yang Disita

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU