> >

Ramai Jadwal Pendaftaran CPNS-PPPK Dibuka 18 Agustus 2024, Benarkah? Ini Kata BKN

Humaniora | 2 Agustus 2024, 20:17 WIB
Peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) (Sumber: Kompas/Bahana Patria Gupta)

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 Sudah Dibuka! Ini Jadwal, Syarat, dan Insentifnya

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Sementara itu, passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 juga diatur dalam KepmenPANRB No. 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024.

SKD CPNS 2024 masih meliputi 3 bagian yakni:
1. Tes wawasan kebangsaan (TWK);
2. Tes intelegensia umum (TIU); dan
3. Tes karakteristik pribadi (TKP).

SKD CPNS 2024 dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit dengan jumlah soal 110 butir dengan rincian:

  • TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;
  • TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
  • TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.

Pembobotan Nilai SKD CPNS 2024

1. Materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
2. Materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS 2024 yang Dibuka Awal Agustus, Ini Aturan Terbarunya dari KemenPANRB

Nilai Maksimal SKD CPNS 2024

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 (lima ratus
lima puluh), dengan rincian:

  • 150 (seratus lima puluh) untuk TWK;
  • 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan
  • 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP. 

Passing Grade SKD CPNS 2024

Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk bisa berkesempatan lolos ke tahap berikutnya.

Berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2024?

  • Passing grade TWK: 65 (enam puluh lima)
  • Passing grade TIU: 80 (delapan puluh)
  • Passing grade TKP: 166 (seratus enam puluh enam).

Ketentuan nilai ambang batas di atas berlaku pada penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan.

 

 

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU