> >

Jokowi Terbitkan PP 28/2024, Satu SIP Named dan Nakes Hanya Berlaku untuk Satu Tempat Praktik

Humaniora | 1 Agustus 2024, 18:35 WIB
Ilustrasi. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebut setiap tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) yang akan melakukan praktik keprofesian, wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP). (Sumber: Kemenkes)

Baca Juga: Jokowi Terbitkan PP soal Dokter Asing Praktik di Indonesia

Selain itu, jarak antara tempat praktik harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter. Tempat-tempat tersebut sebaiknya berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah dengan efisien.

“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya,” ujarnya. 

Syahril menyebut kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. 

Ini juga akan menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU