> >

Pemerintah Larang Jual Rokok Ketengan, Anggota Komisi VI DPR: Tak Berpihak ke Wong Cilik!

Peristiwa | 1 Agustus 2024, 10:38 WIB
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/7/2024). (Sumber: Humas DPR RI via Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah mengkritik kebijakan Pemerintah yang melarang penjualan rokok ketengan. Menurut Luluk, yang membidangi urusan perdagangan serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) itu, kebijakan tersebut tidak berpihak kepada rakyat kecil.

“Kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan tidak berpihak pada wong cilik. Lagi-lagi pelaku usaha mikro yang menjadi korban,” ungkap Luluk Rabu (31/7/2024).

Kebijakan larangan penjualan rokok ketengan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP itu merupakan aturan turunan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Luluk memahami bahwa pengetatan aturan terkait rokok menyangkut urusan kesehatan masyarakat, namun ia juga menekankan kebijakan ini dapat berdampak kepada pelaku-pelaku usaha kecil dan masyarakat dengan berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Jokowi Teken PP Kesehatan, Penjualan Rokok Eceran Dilarang

“Rokok ketengan ini hak pedangang asongan, pedagang kecil dan konsumen dari kelas bawah yang hanya punya kemampuan beli secara ketengan,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV tersebut.

Dalam PP 28/2024, larangan penjualan rokok secara ketengan tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c. Aturan itu menegaskan penjualan rokok tidak lagi boleh diedarkan dalam kemasan 'kiddie pack' atau kurang dari 20 pcs kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

“Seharusnya Pemerintah mempertimbangkan kebutuhan rakyat dengan perekonomian rendah seperti kuli bangunan, buruh kasar dan kelompok masyarakat bawah lainnya,” kata politikus dari PKB ini.

Menurut anggota DPR yang juga bertugas di Badan Legislasi (Baleg) itu, kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan akan sangat berpengaruh di tengah kelesuan konsumsi masyarakat saat ini. Luluk menilai seharusnya Pemerintah turut mempertimbangkan kebutuhan ekonomi rakyat kecil dalam membuat kebijakan.

Baca Juga: Kompolnas Sebut 17 Polisi Melanggar Etik: Akui Pukul, Tendang, dan Sundut Rokok 18 Remaja di Padang

Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU