> >

Simak, Berikut Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)

Humaniora | 1 Agustus 2024, 04:30 WIB
Warga menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang diperoleh usai mengikuti Operasi Bina Kependudukan di Rusun Petamburan, Jakarta, Rabu (26/6/2019). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Masa Berlaku Kartu Identitas Anak:

  • Untuk anak kurang dari 5 tahun, KIA berlaku sampai anak berusia 5 tahun.
  • Untuk anak di atas 5 tahun, KIA berlaku sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
  • Untuk anak orang asing, masa berlaku KIA sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.
  • Demikian informasi tentang cara membuat Kartu Identitas Anak 2023. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses pengurusan KIA berjalan lancar.

Baca Juga: Mencoba Biskita Trans Depok, Transportasi Umum Gratis dari Depok Baru ke Stasiun Harjamukti!

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU