Politikus PKB Buka Suara soal Kasus Ronald Tannur: Kita Tidak akan Pernah Memberi Perlindungan
Politik | 31 Juli 2024, 11:08 WIB"Kita tidak akan pernah mentolerir dan tidak akan pernah memberikan perlindungan," ujar Heru.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas untuk Ronald Tannur, pelaku penganiayaan.
Sebelum divonis bebas, jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas dugaan pembunuhan terhadap Dini.
Baca Juga: Anggota DPR Edward Tannur Tak akan Intervensi Hukum soal Kasus Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas
Namun, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwakan," demikian keterangan Majelis Hakim, Erintuah Damanik, Rabu (24/7), di persidangan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : tribunnews.com