> >

Debat Sengit Jaksa dan Saksi Fakta di Sidang PK Saka Tatal, Hakim Tengahi

Hukum | 30 Juli 2024, 15:08 WIB
Saksi fakta, Jogi Nainggolan (kiri) saat terlibat debat dengan jaksa (kanan) dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa (30/7/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

"Jangan begitu pertanyaannya dong, saya ini lawyer," cetus Jogi.

"Saya tidak dibatasi untuk bertanya Yang Mulia, kecuali Yang Mulia membatasi," ucap Jaksa.

Untuk menghentikan perdebatan tersebut, Hakim pun kemudian menengahi dengan mengambil alih pertanyaan jaksa kepada Jogi.

"Sebentar saya yang bertanya, jadi bapak ada tidak di lokasi? kalau tidak ya tidak, itu kan yang dibutuhkan termohon," tanya hakim ke Jogi.

"Saya kan lawyer," kata Jogi kepada hakim.

"Karena lawyer kan? nah berarti sudah tahu jawabannya," ucap Hakim.

Jaksa kemudian kembali memastikan kepada hakim terkait jawaban Jogi terkait pertanyaannya yang disampaikan.

"Berarti tidak ada Yang mulia?" tanya jaksa memastikan.

"Tidak," jawab hakim.

Jaksa kemudian meminta bahwa Jogi dicatat bukan sebagai saksi fakta langsung melainkan testimonium de auditu atau saksi yang memberikan keterangan karena mendengar dari orang lain.

"Untuk itu kami meminta dicatat di persidangan bahwa keterangan beliau ini sebagai testimonium de auditu," ujar Jaksa.

Pernyataan jaksa terseut kemudian mendapat respons keras dari Jogi dan kuasa hukum Saka Tatal. Pasalnya mereka tak terima dengan permintaan jaksa tersebut.

Bahkan salah satu kuasa hukum Saka sampai berdiri dan mengungkapkan keberatannya kepada jaksa.

Hakim pun menegur dan mengingatkan kesepakatan awal bahwa hanya ada dua juru bicara dari pihak Saka, yakni Farhat Abbas dan Krisna Muti.

Hakim juga menegur dan mengingatkan jaksa bahwa dalam persidangan tersebut hanya dapat memberikan pertanyaan bukan kesimpulan.

"Sebentar sebentar, kuasa pemohon sudah ditunjuk kan tadi siapa jubirnya siapa. Kemudian dari majelis juga sudah dijelaskan bahwa dari termohon hanya untuk bertanya, tidak untuk menyimpulkan," kata hakim.

Jogi kemudian meminta jaksa untuk mencabut pernyataan terkait dirinya sebagai testimonium de auditu.

"Betul, tapi pernyataan testimoni dicabut dulu, cabut dulu, anda mengerti tidak," ujar Jogi kepada jaksa.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Vina Tanggapi Bukti Baru yang Dihadirkan Saka Tatal di Sidang PK

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU