Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ: Eks Dirut JJC Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara
Hukum | 30 Juli 2024, 13:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono divonis tiga tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ), Selasa (30/7/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan, Selasa.
Dikutip dari Kompas.com, selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya jaksa menuntut Djoko dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar.
Adapun dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Dilansir Antara, hal yang memberatkan yakni perbuatan Djoko tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca Juga: Sidang Vonis Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol MBZ Ditunda, Ini Penyebabnya
Sementara beberapa hal yang meringankan, yaitu Djoko mengaku bersalah dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya, serta bersikap sopan selama di persidangan.
Kemudian Djoko merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, serta hasil pekerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas.
Selain Djoko, terdapat tiga terdakwa lainnya yang juga bakal menjalani vonis dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas.
Kemudian Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto Sihite.
Dalam perkara tersebut, Yudhi dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama empat tahun, sedangkan Sofiah serta Tony dituntut pidana lima tahun penjara.
Masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sebagai informasi, sidang vonis empat terdakwa tersebut sejatinya digelar pada Jumat (26/7) pekan lalu.
Namun sidang ditunda karena majelis hakim belum siap dengan putusannya.
Hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang pembacaan putusan para terdakwa tersebut pada hari ini, Selasa (30/7).
Baca Juga: Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara