Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Hadirkan Liga Akbar hingga Teman Vina sebagai Saksi Fakta
Hukum | 30 Juli 2024, 11:33 WIBPasalnya, menurut jaksa, bukti yang dibawa oleh pihak Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di mana novum tersebut dinilai bukanlah bukti baru hingga tak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Adapun novum yang diserahkan pihak Saka Tatal yang ditolak Jaksa diantaranya, foto Vina dan Eky di RS, hasil Visum Vina dan Eky, bukti motor Eky yang lecet.
Kemudian rekaman pengakuan saksi Liga Akbar, rekaman pidato Kapolri enderal Listyo Sigit Prabowo, hingga keterangan eks Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Vina Tanggapi Bukti Baru yang Dihadirkan Saka Tatal di Sidang PK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV