> >

Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Hadirkan Liga Akbar hingga Teman Vina sebagai Saksi Fakta

Hukum | 30 Juli 2024, 11:33 WIB
Saksi Liga Akbar (kedua dari kiri) saat dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa (30/7/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

Pasalnya, menurut jaksa, bukti yang dibawa oleh pihak Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di mana novum tersebut dinilai bukanlah bukti baru hingga tak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Adapun novum yang diserahkan pihak Saka Tatal yang ditolak Jaksa diantaranya, foto Vina dan Eky di RS, hasil Visum Vina dan Eky, bukti motor Eky yang lecet.

Kemudian rekaman pengakuan saksi Liga Akbar, rekaman pidato Kapolri enderal Listyo Sigit Prabowo, hingga keterangan eks Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Vina Tanggapi Bukti Baru yang Dihadirkan Saka Tatal di Sidang PK

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU