> >

Temuan LPSK soal Kasus Kematian Afif Maulana: Saksi dan Korban Alami Penyiksaan

Hukum | 30 Juli 2024, 09:36 WIB
Kolase foto Afif Maulana dan kedua orang tuanya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap sejumlah temuan dalam kasus kematian Afif Maulana (13) di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap sejumlah temuan dalam kasus kematian Afif Maulana (13) di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.

Wakil Ketua LSPK Susilaningtyas mengatakan terdapat total lima temuan yang diperoleh pihaknya terkait kasus tersebut.

LPSK, kata dia, menemukan para saksi dan korban mengalami kekerasan atau penyiksaan yang diduga dilakukan oleh polisi.

"Para saksi dan korban, mereka mengalami kekerasan atau penganiayaan," kata Susilaningtyas dalam keterangan tertulis, Senin (29/7/2024).

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Surati Kapolri Minta Ekshumasi dan Autopsi Ulang

Temuan selanjutnya, adanya tiga Laporan Polisi (LP) yang saling terkait tentang penemuan mayat, penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Kemudian terdapat saksi dan korban yang merupakan anak di bawah umur," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

LPSK juga mendapati beberapa saksi dan atau korban telah dimintai keterangan namun tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi penasehat hukum.

Serta ditemukan pula fakta bahwa sebagian saksi dan korban sampai saat ini juga masih mengalami trauma atas kejadian tersebut.

Di sisi lain, LPSK telah resmi memberi perlindungan kepada 15 saksi dan anggota keluarga korban terkait kasus tewasnya Afif Maulana.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com


TERBARU