> >

Otorita IKN Sukses Uji Coba Taksi Terbang, Bisa Mengudara 10 Menit dan Kecepatan 50km per Jam

Peristiwa | 29 Juli 2024, 19:47 WIB

Sementara itu, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa operasi taksi terbang di IKN harus melalui prosedur kelaikan sesuai standar otoritas aviasi internasional.

Budi menyebut taksi terbang IKN mesti mendapatkan izin lebih dulu dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) Asosiasi Angkutan Udara Internasional (IATA).

Menurutnya, regulasi tersebut wajib dipatuhi untuk memastikan keamanan taksi terbang. Terlebih lagi, taksi terbang ini akan dioperasikan di ibu kota Indonesia yang baru.

"Tanpa bermaksud untuk mengatakan iya atau boleh, internasional aviasi itu menjadi pemikiran kami bagaimana taksi terbang itu bisa berfungsi di IKN," kata Budi.

Baca Juga: Trem Otonom IKN Akan Diuji Coba 5 Agustus 2024

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU