> >

Komisi III DPR Desak Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri

Hukum | 29 Juli 2024, 18:46 WIB
Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/5/2024). Komisi III DPR RI mendorong untuk dilakukannya pencekalan terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke luar negeri. (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pasalnya, pihaknya mendengar isu Ronald Tannur berencana ke luar negeri setelah divonis bebas. 

"Karena kami menghkawatirkan, ada informasi, saya tidak tahu benar atau tidak, yang bersangkutan berencana ke luar negeri," ucapnya.

Seperti diketahui, Ronald Tannur merupakan terdawa yang divonis bebas dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Vonis bebas Ronald Tannur tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya Pada Rabu (24/7).

Dalam putusannya, hakim menyatakan Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Baca Juga: Keluarga Dini Sera Adakan Pertemuan dengan DPR Soal Vonis Bebas Ronald Tannur

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU