> >

Pimpinan DPR Nilai Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Masuk Akal, Janji Kawal Kasus Pembunuhan Dini Sera

Hukum | 29 Juli 2024, 18:29 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco (kiri) saat rapat audiensi Komisi III DPR bersama keluarga korban kasus Ronald Tannur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). (Sumber: ANTARA/Melalusa Susthira K)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiyaan Dini Sera Afrianti hingga tewas, tidak masuk akal.

Pernyataan ini disampaikan Sufmi saat dalam rapat audiensi Komisi III DPR dengan keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, Senin (29/7/2024).

"Saya sudah baca ringkasannya semua, apa yang disampaikan berdasarkan Visum et Repertum dan dakwaan jaksa, serta keputusan hakim itu sangat bertolak belakang, dan menurut kita yang orang hukum ini adalah hal yang tidak masuk akal," kata Sufmi.

Ia pun menyatakan DPR berkomitmen untuk mengawal kasus Ronald Tannur, agar korban dan keluarga korban mendapatkan hak yang seadil-adilnya.

"Sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap lembaga yudikatif kami akan melakukan hal yang terbaik yang bisa kami lalukan, dan kami berkomitmen bersama teman teman di komisi hukum ini untuk terus mengawal," ujarnya.

"Sehingga korban dan keluarga korban dapat menerima hak dengan seadil-adilnya."

Tak lupa, ia turut menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban yang hadir dalam rapat audiensi tersebut yakni Ayah Dini Sera, Ujang Suherman bersama adik Dini Sera, Alfika Risma, beserta tim kuasa hukum.

Baca Juga: Bertemu Komisi III DPR, Keluarga Dini Sera Tunjukkan Hasil Autopsi-Foto Bekas Ban di Lengan Korban

"Saya ucapkan turut berduka cita yang mendalam atas berpulangnya almarhumah dalam keadaan yang menurut kita sama-sama memprihatinkan," ucapnya.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan Dini, pada Rabu (24/7).

Hakim menyatakan Ronald tidak terbukti berbuat seperti dituduhkan yakni memenuhi pelanggaran Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

“Sidang telah mempertimbangan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam putusan di ruang sidang, Rabu. 

Ronald Tannur merupakan anak dari anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur.

Imbas kasus yang menjerat anaknya tersebut, Edward Tannur telah dinonaktifkan dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI.

Baca Juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini Sera Datangi KY untuk Cari Keadilan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU