> >

PBNU Larang Pengurus Minta Dana ke Masyakatat untuk Kegiatan Organisasi

Politik | 28 Juli 2024, 19:00 WIB
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melarang seluruh pengurus NU untuk mengutip iuran dari masyarakat, guna membiayai kegiatan organisasi. (Sumber: NU Online)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melarang seluruh pengurus NU untuk mengutip iuran dari masyarakat, guna membiayai kegiatan organisasi.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan, pihaknya meminta agar pengurus tidak lagi mengutip iuran untuk kegiatan organisasi. Contohnya untuk pembangunan gedung kantor dan mengadakan acara.

"Semua kutipan atau sumbangan dari warga harus dikembalikan langsung kepada warga dalam bentuk sedekah, infak atau zakat melalui Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Nahdlatul Ulama (Laziznu)," kata Gus Yahya dalam konferensi pers usai rapat pleno di Jakarta, Minggu (28/7/2024). 

Ia menjelaskan, dalam rapat pleno juga diputuskan larangan untuk memberikan honor dalam bentuk apa pun kepada petugas PBNU yang dikirim untuk melaksanakan tugas organisasi.

Baca Juga: PBNU Berencana Bentuk Tim Khusus untuk Rebut Kembali PKB, Ingin Luruskan Sejarah

Gus Yahya menegaskan, semua pembiayaan untuk penugasan petugas tersebut akan ditanggung oleh PBNU.

"Jajaran pengurus di daerah dilarang memberikan apapun kepada mereka," ujarnya seperti dikutip dari Antara

PBNU menggelar rapat pleno yang bertujuan menghasilkan keputusan untuk perbaikan kinerja PBNU. 

Hasil lain dalam pleno tersebut antara lain tentang pedoman penyelenggaraan organisasi, peraturan tentang pedoman penyelenggaraan konferensi atau forum-forum. 

Terdapat pula aturan tata cara pelantikan kepengurusan, pedoman pelarangan rangkap jabatan, peraturan terkait bantuan perjalanan penugasan dan pedoman kerja sama usaha.

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU