> >

PP Muhammadiyah Terima Izin Pengelolaan Tambang: Mendukung yang Ramah Lingkungan

Politik | 28 Juli 2024, 13:49 WIB
Foto ilustrasi. Bendera Muhamamdiyah dijual pedagang di sekitar Stadion Manahan, Surakarta, tempat Pembukaan Muktamar 48 Muhammadiyah dan Aisyiyah di Stadion Manahan, Surakarta, Sabtu (19/11/2022). Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akhirnya menerima izin tambang yang diberikan pemerintah, Minggu (28/7/2024). (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akhirnya resmi menerima izin pengelolaan tambang yang diberikan pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pemberian itu setelah terbit Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Keputusan itu dibacakan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti pada Minggu (28/7/2024). 

"Setelah mencermati masukan, kajian, serta beberapa kali pembahasan, rapat pleno PP Muhammadiyah pada tanggal 13 Juli 2024 memutuskan menerima IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang ditawarkan oleh pemerintah," kata Abdul Mu'ti dalam konferensi pers, yang dipantau dari YouTube Muhammadiyah Channel

Baca Juga: Menteri Investasi Bahlil Tanggapi Kabar Muhammadiyah Mau Terima Izin Tambang dari Pemerintah

Abdul Mu'ti menjelaskan, pihaknya menerima itu dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya dalam mengelola tambang, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat dan Persyarikatan melaui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.

"Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan mengembangkan sumber-sumber energi yang terbarukan serta budaya hidup bersih dan ramah lingkungan," ujarnya. 

Menurut dia, kekayaan alam merupakan anugerah Allah yang manusia diberikan wewenang untuk mengelola dan memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan hidup material dan spiritual dengan tetap menjaga keseimbangan dan tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi.

"Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan (9 Juli 2024) antara lain menyatakan bahwa Pertambangan (at-ta’dīn) sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi (istikhrāj al-ma’ādin minbaṭn al-arḍ) masuk dalam kategori muamalah atau al-umūr al-dunyā (perkara-perkara duniawi), yang hukum asalnya adalah boleh (al-ibāḥah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram (al-aṣl fi al-mu’āmalah al-ibāḥah ḥatta yadulla ad-dalīl‘alā taḥrīmih)," katanya. 

Kemudian, pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU