Simak, Berikut Daftar Bantuan Sosial yang Cair pada Bulan Agustus 2024
Humaniora | 28 Juli 2024, 13:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan memasuki periode penyaluran bantuan sosial (bansos) berikutnya pada Agustus 2024.
Selain kelanjutan dari program sebelumnya, ada juga bantuan tambahan yang sangat dinantikan oleh masyarakat.
Berikut adalah lima jenis bansos yang dipastikan akan cair pada Agustus 2024, dengan kriteria penerima yang bervariasi.
1. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP 2024 terus disalurkan hingga akhir tahun bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK dari keluarga tidak mampu yang memiliki semangat belajar tinggi.
Sesuai dengan Persesjen Kemendikbud RI Nomor 14 Tahun 2022, penyaluran PIP 2024 termin kedua berlangsung pada Mei, Juni, Juli, Agustus, dan September.
Dana sebesar Rp450 ribu untuk siswa SD, Rp750 ribu untuk siswa SMP, dan Rp1,8 juta untuk siswa SMA/SMK akan dicairkan melalui rekening SimPel.
Baca Juga: Segera Cek Status Bansos PKH Juli 2024 di cekbansos.kemensos.go.id, Bantuan Mulai Disalurkan
2. Beras 10 Kilogram
Setelah rampung pada semester pertama 2024, Presiden Jokowi bersama Badan Pangan Nasional memutuskan untuk melanjutkan bantuan beras 10 kilogram hingga akhir tahun.
Bantuan ini akan diberikan dua bulan sekali, yakni pada Agustus, Oktober, dan Desember 2024.
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos PKH untuk periode Juli-Agustus 2024 akan segera diterima oleh KPM yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dikutip dari kanal YouTube DIARY BANSOS yang tayang 25 Juli 2024, proses pencairan dana PKH diperkirakan terjadi dalam 7-14 hari setelah Surat Perintah Membayar (SPM) diterbitkan.
Jadi, besar kemungkinan dana akan cair pada Agustus 2024.
4. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT untuk periode Juli-Agustus 2024 senilai Rp400 ribu juga dipastikan akan cair. Dalam video di akun Facebook Jihan Nabila selaku Pendamping Sosial Kemensos (tayang 27 Juli 2024), memprediksi bahwa dana akan mulai masuk ke rekening pada akhir bulan ini, dengan pencairan selanjutnya dilakukan secara bertahap pada Agustus 2024.
5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI–JK)
Pada Agustus 2024, pemerintah akan kembali membayarkan iuran PBI–JK. Bantuan ini memungkinkan masyarakat tidak mampu untuk mengakses layanan BPJS gratis kapan saja dan di mana saja.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Presiden: Herman Hery Tak Penuhi Panggilan KPK, Minta Penjadwalan Ulang
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV