BPOM Belum Atur Penggunaan Natrium Dehidroasetat sebagai Pengawet Makanan
Peristiwa | 26 Juli 2024, 08:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur penggunaan natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati pada Kamis (25/7/2024).
Natrium dehidroasetat sendiri adalah senyawa dengan struktur molekul C8H7NaO4, berbentuk kristal putih atau bubuk putih, tidak berbau, dan mudah larut dalam air.
Meskipun natrium dehidroasetat digunakan sebagai bahan tambahan pangan di beberapa negara, BPOM menegaskan bahwa diperlukan kajian komprehensif untuk menentukan batas penerimaan dan pengawasannya di Indonesia.
Ema Setyawati menekankan perlunya kajian mendalam terkait penggunaan bahan kimia tersebut.
Baca Juga: Ada Zat Natrium Dehidroasetat, BPOM Perintahkan Penarikan Roti Okko
"Jadi kajiannya tentu cukup panjang, karena itu belum diatur," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
"Ada yang menggunakannya untuk margarin, ada yang untuk selai. Untuk di Indonesia, belum diatur di BPOM karena memang perlu kajian yang lebih lanjut untuk memastikan natrium dehidroasetat dapat kita terima," ujarnya.
Pernyataan ini muncul menyusul ramainya perbincangan di media sosial mengenai dugaan kandungan natrium dehidroasetat dalam roti merek Aoka dari PT Indonesia Bakery Family dan roti Okko dari PT Abadi Rasa Food.
Kedua produk tersebut menarik perhatian publik karena tidak berjamur meski telah melewati masa kedaluwarsa. Meski demikian, BPOM hanya menarik peredaran roti merek Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food.
Baca Juga: Pakar Ungkap Bahaya Zat Natrium Dehidroasetat yang Ditemukan di Produk Roti
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV