Kuasa Hukum Keluarga Korban Bakal Laporkan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke MA, KY, dan KPK
Hukum | 25 Juli 2024, 20:55 WIBMeski demikian, Dimas mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan bebas Ronald Tannur, sebab itu ia pun mendesak Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera menerbitkan salinan putusan tersebut.
Pasalnya, hal itu akan menjadi pedoman pihaknya untuk melaporkan ketiga hakim itu ke MA , KY, dan KPK.
"Kami menunggu sikap korporatif dari PN Surabaya untuk menerbitkan salinan putusannya. Berdasarkan salinan putusan tersebut nanti adalah pedoman kami untuk melaporkan kepada instansi-instansi tersebut," jelasnya.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan korban DSA, pada Rabu (24/7).
Ronald dinyatakan tidak terbukti berbuat seperti dituduhkan yakni memenuhi pelanggaran Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Terkait putusan bebas tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi.
Baca Juga: PKB Sebut Tak Ada Kaitan Vonis Bebas Ronald Tannur dan Status Ayahnya sebagai Politikus
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV