> >

Muhammadiyah Sampaikan Sikap Resmi soal Tambang usai Konsolidasi Nasional 27-28 Juli 2024

Peristiwa | 25 Juli 2024, 18:52 WIB

 

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti saat memberikan keterangan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024). Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akan menyampaikan sikap resminya terkait tawaran pengelolaan tambang oleh pemerintah pada akhir pekan ini.  (Sumber: ANTARA/Rubby Jovan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membenarkan ada tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah.

Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyebut tawaran itu disampaikan melalui Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia.

"Ada penawaran oleh Pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadilla yang disampaikan dalam rapat Pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024," kata Abdul Mu`i dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2024).

"Meskipun belum disampaikan secara resmi lokasi tambang bagi Muhammadiyah," ungkapnya.

Ia pun menyebut pihaknya telah membahas terkait tawaran pengelolaan tambang itu dalam  Pleno 13 Juli lalu. 

Meski demikian, PP Muhammadiyah belum resmi memutuskan sikap soal izin tambang dari pemerintah tersebut.

Mu`ti menyebut organisasinya akan menyampaikan sikap resminya pada akhir pekan ini.

"Keputusan resmi pengelolaan tambang oleh PP Muhammadiyah akan disampaikan secara resmi setelah Konsolidasi Nasional yang Insya Allah dilaksanakan 27-28 Juli di Universitas Aisyiyah Jogjakarta," tegasnya.

Baca Juga: Jokowi Teken Peraturan Pengelolaan Tambang oleh Ormas, Simak Apa Saja Organisasinya

Seperti diketahui, Pemerintah memberikan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kesempatan dapat izin tambang batubara.

Kebijakan tersebut tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.

Aturan terkait pemberian izin kepada ormas dan keagamaan untuk mengelola pertambangan tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian bunyi pasal 83A ayat 1 beleid tersebut.

WIUPK yang bisa ditawarkan kepada badan usaha milik organisasi keagamaan adalah WIUPK yang merupakan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). 

Baca Juga: Din Syamsuddin Sebut Pemberian Izin Tambang "Secara Cuma-Cuma" ke NU-Muhammadiyah Berpotensi Jebakan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU