> >

KPK Sita Dokumen terkait Izin Tambang di Maluku Utara saat Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM

Hukum | 25 Juli 2024, 21:55 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK menyita dokumen dan print out barang bukti elektronik saat melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba, Kementerian ESDM terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara.(Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Seperti diketahui, Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif merupakan tersangka kasus korupsi yang terjadi di Pemprov Maluku Utara.

Dalam kasus tersebut, Abdul Ghani Kasuba diduga menerima suap terkait izin pertambangan. Saat ini, dia sedang menjalani sidang atas dakwaan dugaan menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.

Jaksa KPK menyebut Abdul Gani menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diduga diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai. Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.

KPK kemudian mengembangkan perkara suap Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai pemberi suap.

Di mana salah satu tersangkanya yakni Muhaimin Syarif. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.

Selain perkara suap, Abdul Gani juga tengah terjerat kasus pencucian uang yang juga masih diusut penyidik lembaga antirasuah.

Baca Juga: Soal KPK Geledah Kantor Walkot Semarang, PDI-P: Hukum Jangan Dijadikan Alat Politik

 


 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU