> >

Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Bakal Dilaporkan ke KY dan Bawas MA: Putusannya Tidak Masuk Akal

Hukum | 25 Juli 2024, 14:17 WIB
Gregorius Ronald Tannur saat dihadirkan di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). (Sumber: Kompas TV/Antara)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasa Hakim Mahkamah Agung (Bawas MA) oleh keluarga korban, Dini Sera Afrianti.

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura Alfarauq mengaku pihaknya tengah menyusun berkas pelaporan. Keputusan Hakim Erintuah Damanik membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan dinilai tidak masuk akal.

"Kami sedang menyusun berkas untuk melaporkan Hakim Erintuah Damanik yang membebaskan terdakwa,” kata Dimas, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga: Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Sebut Hakim Abaikan Bukti CCTV

Dimas menyebut terdapat sesuatu yang mendorong hakim memvonis bebas Ronald Tannur. Padahal, menurutnya, bukti-bukti yang ada menunjukkan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan oleh anak anggota DPR fraksi PKB, Edward Tannur tersebut.

"Sulit diterima dengan akal sehat bahwa korban yang sudah meninggal, tetapi putusannya membebaskan orang yang diduga melakukannya,” kata Dimas dikutip Kompas.id.

Sementara itu, pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Habibus Shalihin menilai hakim teledor dengan memvonis bebas Ronald Tannur. Menurutnya, hakim tidak memperhatikan bukti dan tak punya nyali membuat terobosan hukum.

"Hakim amat teledor dengan tidak memperhatikan bukti, petunjuk, dan kehilangan keberanian untuk membuat terobosan hukum,” katanya.

Hakim Erintuah Damanik memutus Ronald Tannur bebas pada Rabu (24/7) usai menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa anak anggota DPR itu bersalah. 

Di lain pihak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengaku pihaknya akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur. Harli menyebut hakim telah mengabaikan bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV penganiayaan Dini Sera Afrianti.

Dalam rekaman CCTV tersebut, Ronald terlihat menganiaya Dewi dan melindasnya dengan mobil. Peristiwa ini terjadi di Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya pada 4 Oktober 2023.

"Kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Harli, Kamis (25/7).

Baca Juga: Perjalanan Kasus Anak Anggota DPR Ronald Tannur hingga Divonis Bebas karena Tak Ada Bukti

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU