Alasan Saka Tatal Berani PK: Masuk Penjara Disiksa Kan Nggak Enak, Masa Harus Menanggung Beban
Hukum | 24 Juli 2024, 17:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina-Eky, Saka Tatal sebut dituduh membunuh dan memperkosa hingga mengalami penyiksaan di penjara adalah hal yang sangat tidak mengenakan.
Oleh karena itu, Saka tidak ingin melewatkan peluang mendapatkan keadilan untuk memulihkan nama baiknya melalui sidang peninjauan kembali (PK).
Hal tersebut disampaikan Saka Tatal usai menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).
“Saka juga kan mikir, saka waktu pertama masuk penjara disiksa kan nggak enak, terus masa iya orang-orang yang di dalam, termasuk tujuh yang di dalam harus menanggung beban, ini juga kan mungkin udah saatnya, mumpung ada momen, digunakan sebaik-baiknya mungkin, jadi Saka mau nggak mau harus berkata jujur dan apa adanya,” jelas Saka.
Baca Juga: Hakim Lanjutkan Sidang Saka Tatal 26 Juli 2024, Alasannya Termohon Belum Siap Tanggapi Memori PK
Ia lebih lanjut mengaku lega usai menjalani sidang perdana peninjauan kembali yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon.
Lantaran, kata Saka, banyak teman-teman yang memberikan dukungan untuknya dalam upaya memperjuangkan nama baik.
“Kalau sidang ini alhamdulillah banyak teman-teman Saka, ada netizen juga yang mendukung Saka dari Indonesia dan luar negeri,” ucap Saka, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Selain itu, Saka menilai sidang PK yang dijalaninya saat ini sangat berbeda jauh dengan persidangan 2016 silam. Ketika itu, sambung Saka, banyak orang yang menghujat seolah-olah dirinya benar sebagai pembunuh dan pemerkosa Vina.
Baca Juga: Pansel KPK: 236 dari 318 Capim KPK Lolos Seleksi Administrasi
“Saka di persidangan tadi sangat berbeda dengan 2016, 2016 itu benar-benar orang di luar sana menghujat Saka, seolah-olah Saka ini pembunuhnya, padahal Saka tidak pernah melakukan yang dituduhkan dan setiap sidang pasti Saka di demo,” kata Saka Tatal.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV