> >

Hakim Lanjutkan Sidang Saka Tatal 26 Juli 2024, Alasannya Termohon Belum Siap Tanggapi Memori PK

Hukum | 24 Juli 2024, 15:46 WIB
Saka Tatal (kiri), bekas terpidana kasus Vina Cirebon, bersama kuasa hukumnya, Titin, mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat. Sidang PK yang digelar pada hari ini Rabu (27/7/2024) ditunda untuk digelar kembali pada 26 Juli mendatang. (Sumber: KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI)

Hal tersebut dilakukan Saka Tatal karena merasa dirinya bukanlah orang yang bersalah dan menyebabkan Vina dan Eky meninggal. Sebagaimana disampaikan oleh Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti.

“Karena saya yakin Saka Tatal bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan,” tegas Titin.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU