> >

Saka Tatal Didampingi 15 Pengacara Hadapi Sidang PK di PN Cirebon Hari Ini

Peristiwa | 24 Juli 2024, 11:19 WIB
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal. (Sumber: Tribun Cirebon/Eki Yulianto.)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa Hukum Saka Tatal, Krisna Murti,  sebut ada 15 pengacara yang mendampingi kliennya dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, hari ini, Ranu (24/7/2024).

Hal tersebut disampaikan Krisna Murti sebelum mengikuti sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).

“Ada 15 orang, hari ini kuasa hukum (yang damping Saka Tatal) ada 15 orang,” kata Krisna.

Dalam keterangannya, Krisna mengatakan akan mengajukan 8 hingga 9 saksi dalam PK yang diajukan oleh kliennya. Disamping membawa sejumlah dokumen yang akan memperkuat bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina pada tahun 2016 silam.

Baca Juga: Saka Tatal Jelang Sidang PK: Saka Optimistis, Yakin Pasti Akan Menang

“Akan kita ajukan sekitar 8 atau 9 orang, ada ahli pidana, ahli forensik, dan berbagai ahli yang lainnya sesuai kemampuannya, ada juga Pak Susno Duadji, Pak Oegroseno akan datang,” ucap Krisna.

“Jadi kita yakin bahwa memori PK yang kita ajukan menurut bukti-bukti novum kita sangat sempurna, mudah-mudahan Mahkamah Agung yang akan mengadili PK kita ini mengabulkan.”

Sebagai informasi Saka Tatal mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Dalam permohonan PK, Saka Tatal yang telah menjalani hukuman 8 tahun sebagai terpidana kasus tewasnya Vina-Eky, menyertakan 4 novum untuk diajukan kepada hakim.

Baca Juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Yakin PK Kliennya Dikabulkan Hakim

Antara lain adalah hasil putusan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Bandung terhadap Pegi Setiawan. Kemudian keterangan dari Dede Ruswanto, yang mengaku telah berbohong dalam kesaksiannya pada kasus tewasnya Vina dan Eky.

Selain itu ada juga ratusan dokumen berbentuk foto dan 5 berbentuk visual yang diserahkan.

Sidang peninjauan kembali kasus tewasnya Vina-Eky yang diajukan Saka Tatal akan dipimpin oleh tiga hakim Perempuan yakni, Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU