PDIP: Mbak Ita Tidak Melakukan yang Dituduhkan KPK Meski Sudah Jadi Tersangka
Hukum | 23 Juli 2024, 14:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebut kadernya Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang biasa disapa Mba Ita, membantah melakukan tindakan pidana sebagai mana disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara PDI-P Chico Hakim perihal penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang, Senin (22/7/2024).
“Jadi yang pertama PDI perjuangan tentu sebagai partai yang beroperasi di republik tercinta, ini negara hukum kita juga taat hukum, dan kita juga meng-encourage semua kader kita untuk taat proses hukum, itu yang pertama,” ucap Cicho.
“Yang kedua, kami meyakini bahwa Mbak Ita, setelah yang disampaikan berita kepada kami, Mbak Ita tidak melakukan apa yang dituduhkan walaupun memang sudah menjadi tersangka dalam sebuah kasus.”
Baca Juga: Dede Sebut Ada Perintah Iptu Rudiana untuk Tidak Hadiri Sidang Kasus Tewasnya Vina-Eky
Meski demikian, lanjut Chico, PDI-P meminta kepada Hevearita Gunaryanti Rahayu untuk mematuhi proses hukum.
“Yang ketiga kami mengatakan kepada mbak Ita agar taat kepada proses hukumnya, mengikuti semua aturan yang dikenakan dan sambil selalu mendampingi dia dalam pendampingan hukum dan lain lain,” ujar Chico.
“Namun, kami tetap berpegang pada prinsip asas praduga tak bersalah, di saat itu juga kami tetap menghargai dan menghormati proses yang saat ini berjalan.”
Lantas Chico dikonfirmasi, apakah PDI-P akan memberikan bantuan hukum kepada Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Baca Juga: Gibran Uji Coba Makan Gratis di SD Sentul: Rp14.900 Menunya Nasi, Ayam, Sayur, Buah, dan Susu
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV