> >

Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Surati Kapolri Minta Ekshumasi dan Autopsi Ulang

Hukum | 22 Juli 2024, 16:36 WIB
Ketua Badan Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah, Gufroni yang merupakan kuasa hukum keluarga mendiang Afif di Bareskrim Polri, Senin (22/7/2024). (Sumber: Jurnalis Kompas Tv/Bongga Wangga)

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penemuan jasad siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana, di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (9/6/2024) siang.

Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan, Afif diduga menjadi korban penganiayaan atau penyiksaan anggota polisi.

Indira mengatakan, Afif bersama teman-temannya ditangkap polisi karena diduga hendak melakukan tawuran. Mereka diduga disiksa agar mengaku.

Namun dugaan Afif korban penganiayaan anggota polisi telah dibantah Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.

Ia menegaskan, Afif Maulana meninggal dunia karena jatuh ke sungai dan tubuhnya berbenturan dengan benda keras.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa tulang iga belakang bagian kiri patah sebanyak enam ruas. Patahan tulang tersebut membuat paru-paru bocah itu robek.

“Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu,” kata Suharyono, Minggu (30/6). 

Baca Juga: Satu Bulan Kematian Afif Maulana, Keluarga Desak Kapolri Beri Perhatian Khusus

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU