ICW Yakin Ada Pihak yang Bantu Pelarian Harun Masiku, Dukung Pengusutan Obstruction of Justice
Hukum | 21 Juli 2024, 07:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch atau ICW meyakini terdapat pihak-pihak yang membantu dan mendanai pelarian buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku.
ICW pun mendukung KPK jika mengusut dugaan perintangan proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan (PDIP).
"ICW meyakini, 100 persen, ada pihak-pihak yang sebenarnya dapat dijerat KPK dengan Pasal 21 UU Tipikor berkenaan dengan tindakan obstruction of justice dalam pelarian Harun Masiku," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Sabtu (20/7/2024).
"Oleh sebab itu, jika KPK ingin memulai proses penyidikan, kami mendukung upaya tersebut. Sebab, mustahil Harun bisa bergerak sendiri tanpa adanya bantuan dari pihak-pihak tertentu selama pelariannya empat tahun lebih."
Ia menyebut pengusutan dengan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sejatinya bukan hal baru di KPK.
Baca Juga: ICW Minta KPK Berani Bongkar Aktor Pendana Harun Masiku Lakukan Pergantian Antar Waktu
Mengingat, kata dia, berdasarkan data lembaga antirasuah, dalam kurun 2012-2023, setidaknya ada 13 perkara yang memakai delik obstruction of justice.
"Jadi, harusnya KPK tidak lagi ragu untuk mengusut upaya menghalang-halangi penangkapan Harun," tegasnya.
Lebih lanjut, Kurnia menyebut pihaknya melihat terdapat beberapa klaster obstruction of justice yang bisa diusut KPK.
Pertama, pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Harun, namun tidak melapor ke KPK.
Kedua, pihak-pihak yang mendanai pelarian Harun.
Ketiga, pihak-pihak yang membantu pelarian Harun, misalnya, mengarahkan tempat persembunyian.
Ia kemudian menyinggung Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menjabarkan definisi pelaku tindak pidana, yakni tidak hanya yang melakukan, namun juga termasuk yang menyuruh melakukan.
"Kaitan dengan obstruction of justice, pihak-pihak yang bisa dijerat KPK sudah barang tentu tidak hanya yang melakukan/membantu Harun secara langsung, akan tetapi juga mencakup pihak-pihak yang menyuruh melakukan/membantu," jelasnya.
Baca Juga: Ditanya Soal Harun Masiku di Jakarta, KPK Akui Masih Tak Tahu Titik Pastinya
Sebelumnya, KPK membuka peluang untuk menggelar penyidikan baru terkait dugaan obstruction of justice terkait pencarian Harun Masiku.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan peluang membuka penyidikan obstruction of justice dalam kasus Harun dilakukan usai penyidik memeriksa istri Saeful Bahri, Dona Berisa, pada Kamis (18/7).
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," kata Tessa, Kamis, dikutip dari Antara.
Sementara pada Jumat (19/7), Tessa menyebut KPK telah mengantongi bukti permulaan yang mengarah kepada indikasi obstruction of justice dalam kasus Harun.
"Ada dugaan ke sana," kata Tessa, Jumat.
Seperti diketahui, Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR dari Fraksi PDIP dengan Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam perkara tersebut, Harun selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Advokat PDI-P terkait Kasus Harun Masiku, 4 Handphone Disita
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara