> >

KPK Sita Catatan Terkait Aliran Dana Usai Penggeledahan Sejumlah Tempat di Semarang

Hukum | 19 Juli 2024, 18:47 WIB
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita catatan terkait aliran dana saat penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

KPK melakukan penggeledahan tersebut selama beberapa hari terakhir di sejumlah lokasi di Kota Semarang, termasuk Kantor Wali Kota Semarang dan kediaman pribadi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

"(Disita) catatan terkait aliran dana," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Angkat Bicara

Meski menyebut tentang catatan aliran dana, Tessa tidak menjelaskan secara rinci mengenai catatan aliran dana tersebut.

Ia hanya mengatakan, penyidk juga menyita dokumen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta catatan barang bukti elektronik yang tersimpan dalam komputer dan sejumlah handphone.

Saat ini, kata Tessa, tim penyidik masih melakukan rangkaian penyidikan terkait perkara di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

"Untuk lokasinya hanya di Kota Semarang jadi tidak keluar dari Kota Semarang," tegasnya.

Baca Juga: Begini Kondisi Pemkot Semarang Usai Digeledah KPK

Adapun dugaan korupsi di Pemkot Semarang meliputi dugaan penerimaan gratifikasi, pemerasan insentif pegawai yang mengumpulkan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta pengadaan barang dan jasa.

Berkaitan dengan hal itu, KPK juga telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU