> >

Kisah Sengkon dan Karta: Petani Miskin yang Dituduh Merampok, setelah Dibebaskan Hidup Menderita

Humaniora | 20 Juli 2024, 06:00 WIB

 

Sengkon saat dibebaskan sedang dirawat karena TBC. Dan Karta disambut ibu angkatnya. (Sumber:Harian Kompas)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kisah dua orang petani Sengkon dan Karta selalu diulang untuk menggambarkan peradilan yang keliru. Juga aparat yang menangkap dengan penyiksaan sewenang-wenang. Sengkon dan Karta, dua petani miskin di Desa Bojongsari, Bekasi. Semasa hidupnya, Sengkon dan Karta harus bersusah payah bekerja demi memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. 

Namun sebuah petaka yang tidak terpikirkan keduanya terjadi. Pada 1974, keduanya dituding menjadi pelaku perampok dan pembunuhan sepasang suami istri bernama Sulaiman dan Siti Haya. Aparat kepolisian pun langsung menciduk kedua orang bertubuh kurus itu. Untuk mendapatkan pengakuan, keduanya mengalami siksaan fisik yang berat di kantor polisi sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Pengadilan Negeri Bekasi pun mengadili keduanya pada Oktober 1977. Meski keduanya terus membantah selama persidangan, tapi palu hakim dijatuhkan 12 tahun untuk Sengkon dan 7 tahun untuk Karta. Mengutip Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, hakim yang pimpin oleh Djurnetty Soetrisno lebin meyakini cerita BAP Kepolisian ketimbang fakta dan bantahan kedua terdakwa.

"Mereka menerima vonis Pengadilan Negeri Bekasi, meski  keduanya terus membantah sebagai pelaku perampokan dan pembunuhan, namun Hakim Teti dengan hukuman 12 tahun (Sengkon) dan 7 tahun (Karta) atas dakwaan pembunuhan dan perampokan," demikian tercantum dalam direktori itu.

Baca Juga: Perampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Sempat Survei Lokasi dan Beli Tali Pengikat via Online

Singkat cerita, Sengkon dan Karta menjadi penghuni LP Cipinang Jakarta. Namun justru dalam penjara itu mulai terkuak masalah sebenarnya. Seorang penghuni LP bernama Gunel mengaku sebagai pelaku perampokan dan pembunuhan yang dituduhkan kepada Sengkon dan Karta. Gunel adalah terdakwa pencurian yang sudah terbukti dan ia dihukum sepuluh tahun penjara. Pengakuan Gunel membuka tabir kejahatan yang selama ini dituduhkan kepada Sengkon dan Karta.

Gunel tidak sendirian dalam melakukan aksi kejahatnnya. Dia dibantu S mencongkel pintu belakang rumah Sulaeman-Siti Haya saat malam kejadian. Namun, begitu masuk, Gunel dan kawannya  dikagetkan dengan Sulaeman-Siti Haya yang ternyata sudah bangun. Tanpa berlama-lama, Gunel segera memukul dan membacok tubuh Sulaeman dan istrinya secara bertubi-tubi. 

Dikutip dari Kompas.com, menurut gambaran jaksa saat itu, tubuh Sulaeman dan Siti Haya dipenuhi dengan luka dan memar. Berdasarkan hasil visum, Sulaeman mengalami luka memar di 15 tempat, sedangkan Siti Haya 12 tempat. Salah satu luka serius yang dialami Sulaeman berupa putusnya pergelangan tangan.

Perbuatan para tertuduh, menurut jaksa, telah melanggar Pasal 55 Jo 340 jo 486 KUHP (Pembunuhan Berencana), Pasal 50 jo 338 jo 386 KUHP (pembunuhan dengan sengaja), Pasal 55 jo 486 KUHP (menganiaya berat hingga korban tewas) dan Pasal 55 jo 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan sampai mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain). Dalam kasus ini, kalung emas dan uang kontan sebesar Rp20.000 diambil oleh para pelaku.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU