> >

Susno Duadji: Ketidakcermatan Hakim Kasus Vina Bisa Jadi Unsur dalam PK, dan Ini Harus Dikabulkan

Hukum | 19 Juli 2024, 11:49 WIB
Kabareskrim Mabes Polri periode 2008-2009 Susno Duadji (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim periode 2008-2009 Susno Duadji menilai ketidakcermatan hakim dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky bisa menjadi pintu masuk untuk peninjauan kembali (PK).

Hal tersebut disampaikan oleh Susno Duadji dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (19/7/2024).

“Terpenuhinya apa, tidak cermatnya hakim, hakim tidak cermat, dia ngadili apa di sini, dia ngadili bayang-bayang, hanya berdasarkan keterangan saksi, saksi yang melihat peristiwa penusukan, penggebukan, pemukulan, dan sebagainya tidak ada,” ucap Susno.

“Kemudian kalau pun ada, saksinya hanya melihat dari jauh, hanya lemparan, tidak ada pembunuhan.”

Kedua, Susno menuturkan siapa yang bisa menjawab jika dalam kasus tewasnya Vina-Eky tempat kejadian peristiwanya ada tiga.

Baca Juga: Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Punya 30 Novum Baru: Tapi Kami Tak Mau Buru-Buru PK

“Di jembatan sebagai peletakan jenazah, kemudian di belakang showroom katanya eksekusi, kemudian di SMP 11 itu tempat dilakukan rudapaksa dan lain-lain, kemudian sampai ke jembatan 1 korban masih hidup, alangkah bodohnya pembunuh berencana beramai-ramai membawa orang masih hidup di jembatan, kan bisa ngomong dia kalau nggak mati,” ujar Susno.

“Kemudian alangkah bodohnya bunuh orang di 3 tempat diletakkan sana, letakkan sini, jadi ketidakcermatan hakim terpenuhi di sini, belum kalau kita kaitkan dengan novum baru.”

Bagi Susno, peristiwa dalam kasus tewasnya Vina dan Eky belum terang apakah pidana atau bukan. Selain itu tidak ada kesaksian dan alat bukti yang menyatakan bahwa ini adalah kasus pembunuhan.

“Saya yakin hakim tidak cermat, jadi unsur ketiga untuk PK dan ini harus dikabulkan,” ucap Susno.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU